MERCHANT MIDDLEMEN
(PEDAGANG PERANTARA)
Pada dasarnya, perantara pedagang
(merchant middleman) bertanggung-jawab terhadap pemilikan semua barang yang
dipasarkannya. Dalam hubungannya dengan pemindahan milik, kegiatan perantara
pedagang ini berbeda dengan lembaga lain yang termasuk dalam perantara agen,
seperti : perusahaan transport, perusahaan pergudangan dan sebagainya. Ada dua
kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu ; pedagang besar dan
pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa produsen juga dapat bertindak
sekaligus sebagai pedagang, karena selain membuat barang juga memperdagangkannya.
A.
Grosir
Truk ( Truck wholesaler / Truck Jobber / Wagon jobber / Wagon Distributor)
Grosir Truk adalah bagian dari The Limited
Function Wholesaler.
Grosir truk adalah grosir yang menjual
barang dagangan secara tunai dengan memberikan jasa pengiriman barangnya.
Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya
secara kontinyu (Continue routine) ke Supermarket, Departemen Store, Restoran,
Cafetaria, Hotel, Rumah Sakit dn lain sebagainya.
Catatan :
Namun sekarang ini para grosir truk ini
jarang yang dibayar tunai, mereka mungkin dibayar mingguan, bulanan atau dengan
cara setiap mengirim mereka menerima pembayaran pengiriman terdahulu. Hal ini
berubah karena adanya persaingan ketat dalam usaha dagang, dimana para grosir
berusaha memberikan service dengan memberikan tenggang waktu dalam pembayaran.
Contoh Perusahaan Grosir Truk:
PT. CITRA KREASI MAKMUR (CKM), Perusahaan
ini merupakan suatu perusahaan yang menjual berbagai macam alat kebutuhan rumah
tangga dan produk perlengkapan bayi. Merk yang mereka miliki adalah Philips,
Turbo, Aprica, World Kitchen, dan Graco.
Perusahaan ini menjual barangnya sekaligus
memberikan jasa pengiriman barang yg mereka miliki secara gratis, itulah
sebabnya perusahaan ini termasuk perusahaan grosir truk. PT CKM mengirimkan
produknya ke 5.000 toko tradisional dan 558 unit modern retailer and Department
Outlets yang tersebar di seluruh Indonesia.
FUNCTIONAL MIDDLEMEN
(FUNGSIONAL PERANTARA)
Mereka yang melakukan berbagai
fungsi pemasaran dalam proses distribusi barang tanpa hak kepemilikan disebut Fungsional
Perantara. Fungsional Perantara ini mengoperasikan atas nama pemilik. Mereka
melakukan fungsi tertentu atau melakukan fungsi umum yang berkaitan dengan
pembelian dan penjualan. Perantara ini juga disebut 'dagang agen'. Tergantung
pada fungsi yang dilakukan, para fungsional perantara dapat diklasifikasikan ke
dalam beberapa kategori. Salah satunya adalah Auction Companies.
A.
AUCTION COMPANIES (PERUSAHAAN LELANG)
Perantara yang ditunjuk sebagai
agen untuk menjual barang melalui lelang dikenal sebagai Perusahaan Lelang.
Mereka merakit barang dari berbagai pihak dan bertindak atas nama mereka untuk
menjual mereka untuk berniat menarik pembeli. Tanggal dan waktu lelang akan diumumkan
sebelumnya. Barang yang ditampilkan untuk pemeriksaan oleh calon pembeli agar
dapat tertarik pada barang tersebut; Tawaran kemudian diberikan oleh juru
lelang kepada mereka yang hadir pada saat lelang. Kadang-kadang harga minimum
adalah tetap untuk item tertentu yang dikenal sebagai harga cadangan dan
tawaran tidak diterima di bawah harga cadangan. Barang yang dijual akan jatuh kepada
penawar tertinggi. Juru lelang juga mendapat komisi dari pokok (penjual)
sebagai persentase dari harga jual.
Contoh Auction Companies:
PT. PEGADAIAN, Pegadaian sebetulnya bergerak dibidang jasa
gadai. Namun pada perkembangannya selalu ada saja nasabah yang tidak mampu
menebus barang yang digadaikan. Barang yang digadaikan akan dijual oleh
Pegadaian dengan cara dilelang. Oleh karena itu di Pegadaian selalu diadakan
acara lelang dengan periode tertentu. Bahkan kini PT Pegadaian Indonesia
memiliki anak perusahaan yang khusus bergerak dalam jasa lelang yang bernama
PT. Balai Lelang Artha Gasia
Web Perusahaan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar