Minggu, 16 Oktober 2016

INDIVIDUAL TASK MANAGEMENT DISTRIBUTION

MERCHANT MIDDLEMEN (PEDAGANG PERANTARA)
Pada dasarnya, perantara pedagang (merchant middleman) bertanggung-jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya. Dalam hubungannya dengan pemindahan milik, kegiatan perantara pedagang ini berbeda dengan lembaga lain yang termasuk dalam perantara agen, seperti : perusahaan transport, perusahaan pergudangan dan sebagainya. Ada dua kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu ; pedagang besar dan pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa produsen juga dapat bertindak sekaligus sebagai pedagang, karena selain membuat barang juga memperdagangkannya.

A.       Grosir Truk ( Truck wholesaler / Truck Jobber / Wagon jobber / Wagon Distributor)

Grosir Truk adalah bagian dari The Limited Function Wholesaler.
Grosir truk adalah grosir yang menjual barang dagangan secara tunai dengan memberikan jasa pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara kontinyu (Continue routine) ke Supermarket, Departemen Store, Restoran, Cafetaria, Hotel, Rumah Sakit dn lain sebagainya.
Catatan :
Namun sekarang ini para grosir truk ini jarang yang dibayar tunai, mereka mungkin dibayar mingguan, bulanan atau dengan cara setiap mengirim mereka menerima pembayaran pengiriman terdahulu. Hal ini berubah karena adanya persaingan ketat dalam usaha dagang, dimana para grosir berusaha memberikan service dengan memberikan tenggang waktu dalam pembayaran.

Contoh Perusahaan Grosir Truk:
PT. CITRA KREASI MAKMUR (CKM), Perusahaan ini merupakan suatu perusahaan yang menjual berbagai macam alat kebutuhan rumah tangga dan produk perlengkapan bayi. Merk yang mereka miliki adalah Philips, Turbo, Aprica, World Kitchen, dan Graco.
Perusahaan ini menjual barangnya sekaligus memberikan jasa pengiriman barang yg mereka miliki secara gratis, itulah sebabnya perusahaan ini termasuk perusahaan grosir truk. PT CKM mengirimkan produknya ke 5.000 toko tradisional dan 558 unit modern retailer and Department Outlets yang tersebar di seluruh Indonesia.

FUNCTIONAL MIDDLEMEN (FUNGSIONAL PERANTARA)
Mereka yang melakukan berbagai fungsi pemasaran dalam proses distribusi barang tanpa hak kepemilikan disebut Fungsional Perantara. Fungsional Perantara ini mengoperasikan atas nama pemilik. Mereka melakukan fungsi tertentu atau melakukan fungsi umum yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan. Perantara ini juga disebut 'dagang agen'. Tergantung pada fungsi yang dilakukan, para fungsional perantara dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Salah satunya adalah Auction Companies.

A.      AUCTION COMPANIES (PERUSAHAAN LELANG)

Perantara yang ditunjuk sebagai agen untuk menjual barang melalui lelang dikenal sebagai Perusahaan Lelang. Mereka merakit barang dari berbagai pihak dan bertindak atas nama mereka untuk menjual mereka untuk berniat menarik pembeli. Tanggal dan waktu lelang akan diumumkan sebelumnya. Barang yang ditampilkan untuk pemeriksaan oleh calon pembeli agar dapat tertarik pada barang tersebut; Tawaran kemudian diberikan oleh juru lelang kepada mereka yang hadir pada saat lelang. Kadang-kadang harga minimum adalah tetap untuk item tertentu yang dikenal sebagai harga cadangan dan tawaran tidak diterima di bawah harga cadangan. Barang yang dijual akan jatuh kepada penawar tertinggi. Juru lelang juga mendapat komisi dari pokok (penjual) sebagai persentase dari harga jual.

Contoh Auction Companies:
PT. PEGADAIAN, Pegadaian sebetulnya bergerak dibidang jasa gadai. Namun pada perkembangannya selalu ada saja nasabah yang tidak mampu menebus barang yang digadaikan. Barang yang digadaikan akan dijual oleh Pegadaian dengan cara dilelang. Oleh karena itu di Pegadaian selalu diadakan acara lelang dengan periode tertentu. Bahkan kini PT Pegadaian Indonesia memiliki anak perusahaan yang khusus bergerak dalam jasa lelang yang bernama PT. Balai Lelang Artha Gasia


Web Perusahaan:
2.       www.pegadaian.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar